Strategi Penyuluhan Hukum Polres Majalengka untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat


Strategi Penyuluhan Hukum Polres Majalengka memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum menjadi salah satu cara efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, “Penyuluhan hukum adalah salah satu upaya preventif dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.”

Salah satu strategi penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Polres Majalengka adalah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam kegiatan penyuluhan. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pesan-pesan hukum kepada masyarakat melalui sosok yang dihormati dan dipercaya oleh mereka.

Menurut Dra. Yulia, seorang pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, “Keterlibatan tokoh masyarakat dalam kegiatan penyuluhan hukum dapat meningkatkan efektivitas pesan yang disampaikan. Masyarakat akan lebih mudah menerima informasi dan memahami pentingnya hukum jika disampaikan oleh orang yang mereka kenal dan percayai.”

Selain itu, Polres Majalengka juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial dan website resmi Polres. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pesan-pesan hukum dapat disampaikan secara lebih luas dan cepat kepada masyarakat.

“Media sosial merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi tentang hukum kepada masyarakat, terutama generasi milenial yang aktif menggunakan media sosial. Dengan memanfaatkan media sosial, Polres Majalengka dapat mencapai target audiens yang lebih luas,” ujar AKP Rina, Kepala Bagian Humas Polres Majalengka.

Dengan strategi penyuluhan hukum yang beragam dan terpadu, diharapkan kesadaran hukum masyarakat di Majalengka dapat meningkat. Sehingga, masyarakat dapat lebih patuh terhadap hukum dan terhindar dari permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.