Pelayanan Masyarakat

Pelayanan Masyarakat Polres Majalengka

Polres Majalengka berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tujuan utama menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib. Berbagai layanan disediakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di bidang keamanan, administrasi kepolisian, dan berbagai layanan publik lainnya. Berikut adalah beberapa bentuk pelayanan masyarakat yang diberikan oleh Polres Majalengka:

1. Layanan Administrasi Kepolisian

Polres Majalengka memberikan berbagai layanan administrasi kepolisian yang meliputi:

  • Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi): Layanan untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, dan perubahan data SIM.
  • Pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Layanan untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan STNK.
  • Pembuatan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Layanan pembuatan atau penggantian BPKB kendaraan.
  • Layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Penerbitan SKCK untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, persyaratan pendidikan, dan lainnya.
  • Pembuatan Laporan Kehilangan: Layanan untuk membuat laporan kehilangan dokumen atau barang berharga.

2. Layanan Tilang Elektronik (E-Tilang)

Polres Majalengka juga menyediakan layanan tilang elektronik (E-Tilang) untuk pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran denda tilang dan mengakses informasi mengenai pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang ke kantor polisi.

3. Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Polres Majalengka menerima pengaduan masyarakat terkait tindak pidana, kekerasan, pelanggaran hukum, dan masalah keamanan lainnya. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan langsung ke kantor Polres atau melalui aplikasi dan platform digital yang disediakan oleh Polres Majalengka. Polres juga memfasilitasi pengaduan secara anonim untuk melindungi identitas pelapor.

4. Patroli dan Pengamanan Lingkungan

Untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Polres Majalengka melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka. Patroli ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan, menjaga ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

5. Layanan Kecelakaan Lalu Lintas

Polres Majalengka menyediakan layanan penanganan kecelakaan lalu lintas. Setiap laporan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka akan segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penanganan, termasuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan.

6. Penyuluhan Hukum dan Kampanye Keselamatan

Polres Majalengka juga aktif memberikan penyuluhan hukum dan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, terutama kepada pelajar, komunitas, dan warga desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya keselamatan, kewajiban berlalu lintas yang aman, serta mengenali dan menghindari potensi kejahatan.

7. Layanan Pengurusan Izin Keramaian

Untuk mengatur dan mengawasi kegiatan publik, Polres Majalengka menyediakan pelayanan izin keramaian, yang mencakup acara-acara seperti pernikahan massal, konser, festival, dan acara besar lainnya. Layanan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerusuhan atau gangguan keamanan selama acara berlangsung.

8. Layanan Kepolisian Online

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, Polres Majalengka menyediakan berbagai layanan berbasis online. Masyarakat dapat melakukan registrasi atau permohonan dokumen melalui situs web atau aplikasi resmi yang telah disediakan oleh Polres, seperti untuk pembuatan SIM, pendaftaran SKCK, serta pengaduan secara online.

9. Program “Polisi Sahabat Anak”

Sebagai bagian dari upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya anak-anak, Polres Majalengka memiliki program “Polisi Sahabat Anak” yang bertujuan untuk mengenalkan dunia kepolisian kepada anak-anak dengan cara yang menyenangkan. Program ini melibatkan sosialisasi mengenai tata tertib berlalu lintas dan pengenalan tentang profesi polisi.

10. Layanan Pengamanan Desa

Polres Majalengka juga melakukan pengamanan terhadap desa-desa yang rawan konflik atau kejahatan, melalui kerja sama dengan jajaran Polsek setempat. Pengamanan ini sering melibatkan dialog dengan masyarakat setempat untuk mencari solusi terhadap masalah keamanan di desa.