Inilah Syarat dan Prosedur Pembuatan STNK di Polres Majalengka
Masyarakat yang ingin memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memahami syarat dan prosedur yang berlaku di Polres Majalengka. STNK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas kendaraan tersebut.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Menurut Kepala Bagian Administrasi SIM dan STNK Polres Majalengka, Bapak Surya, “Pemohon juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembuatan STNK akan dilakukan setelah semua syarat dan biaya telah terpenuhi.”
Prosedur pembuatan STNK di Polres Majalengka meliputi beberapa tahapan. Pemohon harus mengisi formulir permohonan STNK yang disediakan oleh petugas. Selanjutnya, pemohon akan melakukan verifikasi data oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Setelah verifikasi selesai, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi. Setelah pembayaran selesai, proses cetak STNK akan dilakukan dan pemohon akan mendapatkan STNK baru yang sah.
Menurut Bapak Surya, “Proses pembuatan STNK di Polres Majalengka dapat selesai dalam waktu yang cukup singkat, asalkan semua syarat dan biaya telah terpenuhi dengan benar.”
Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan STNK di Polres Majalengka, diharapkan masyarakat dapat memperoleh STNK baru secara cepat dan mudah. Penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu memperbarui STNK agar tidak terkena sanksi hukum dan dapat menikmati hak-hak sebagai pemilik kendaraan yang sah.