SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai proses administrasi di Indonesia. Bagi warga Majalengka, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polres Majalengka dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan.
Persyaratan untuk membuat SKCK di Polres Majalengka tidaklah terlalu rumit. Salah satu persyaratan utama adalah KTP asli yang masih berlaku. Selain itu, calon pemohon juga harus membawa fotokopi KTP, pas foto berwarna terbaru, surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur pembuatan SKCK di Polres Majalengka juga cukup mudah. Calon pemohon hanya perlu datang langsung ke kantor Polres Majalengka pada waktu yang telah ditentukan dan mengisi formulir permohonan SKCK. Setelah itu, calon pemohon akan diminta untuk mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto. Setelah semua proses selesai, calon pemohon tinggal menunggu jadwal pengambilan SKCK yang telah ditentukan.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Setiawan, proses pembuatan SKCK di Polres Majalengka dilakukan dengan cepat dan efisien. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses pembuatan SKCK. Kami juga selalu mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi calon pemohon,” ujarnya.
Dalam hal ini, pakar administrasi publik, Dr. Budi Santoso, juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan dan prosedur dalam pembuatan SKCK. Menurutnya, pemenuhan persyaratan dan prosedur yang benar akan memudahkan proses administrasi dan mencegah terjadinya kesalahan atau kendala di kemudian hari.
Dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, pembuatan SKCK di Polres Majalengka dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh SKCK yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.