Transformasi penegakan hukum lalu lintas melalui E-Tilang Polres Majalengka merupakan langkah inovatif yang diambil oleh pihak kepolisian guna meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem E-Tilang, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, mengatakan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem penegakan hukum lalu lintas yang selama ini masih terbilang kurang efektif. “Dengan adanya E-Tilang, kami berharap dapat lebih meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar AKBP Noviana.
Menurut data yang diperoleh dari Polres Majalengka, sejak diterapkannya sistem E-Tilang, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum mereka mengalami penurunan signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa adopsi teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menyambut baik langkah Polres Majalengka dalam menerapkan sistem E-Tilang. Menurut beliau, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas adalah langkah yang tepat mengingat tingginya tingkat pelanggaran yang terjadi di jalan raya. “Dengan adanya E-Tilang, proses penindakan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tidak terkesan sewenang-wenang,” ujar Prof. Hikmahanto.
Diharapkan dengan adanya transformasi penegakan hukum lalu lintas melalui E-Tilang Polres Majalengka, kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas akan semakin meningkat. Hal ini tentu akan berdampak positif dalam menciptakan kultur keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di masyarakat.