Proses Pembuatan STNK di Polres Majalengka: Langkah demi Langkah


Proses pembuatan STNK di Polres Majalengka: Langkah demi Langkah

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda registrasi resmi. Bagi warga Majalengka, proses pembuatan STNK dapat dilakukan di Polres Majalengka. Namun, tahukah Anda bagaimana prosesnya dilakukan? Mari kita simak langkah demi langkahnya.

Langkah pertama dalam proses pembuatan STNK di Polres Majalengka adalah mengurus surat-surat yang diperlukan. Menurut Kepala Bagian Administrasi SIM dan STNK Polres Majalengka, Bapak Sutrisno, surat-surat yang diperlukan antara lain adalah fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK lama (jika ada), dan fotokopi BPKB kendaraan.

Setelah surat-surat lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan pembuatan STNK. “Pemohon harus mengisi formulir dengan lengkap dan jelas agar proses pembuatan STNK dapat berjalan lancar,” kata Bapak Sutrisno.

Setelah formulir diisi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya administrasi. “Biaya administrasi untuk pembuatan STNK di Polres Majalengka adalah sebesar Rp 100.000,” ungkap Bapak Sutrisno.

Setelah pembayaran selesai, proses selanjutnya adalah verifikasi data oleh petugas kepolisian. “Petugas akan melakukan pengecekan terhadap data yang sudah diinput oleh pemohon untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan,” jelas Bapak Sutrisno.

Langkah terakhir adalah mencetak STNK yang baru. “Setelah semua proses verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan STNK yang baru sesuai dengan data yang terverifikasi,” tutup Bapak Sutrisno.

Dengan mengetahui langkah demi langkah dalam proses pembuatan STNK di Polres Majalengka, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan dokumen penting ini. Jangan lupa untuk selalu membawa STNK saat berkendara, ya!