Prosedur dan Syarat Pembuatan SIM di Polres Majalengka


Pernahkah Anda berpikir untuk membuat SIM di Polres Majalengka? Jika iya, Anda perlu mengetahui prosedur dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan SIM dengan lancar.

Prosedur pembuatan SIM di Polres Majalengka tidaklah rumit. Pertama-tama, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pelayanan SIM. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan tes kesehatan dan tes pengetahuan mengenai aturan lalu lintas. Jika semua tes telah selesai dan dinyatakan lolos, Anda akan mendapatkan SIM baru.

Namun, sebelum mengikuti prosedur tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Selain itu, Anda juga perlu membawa surat keterangan sehat dari dokter dan foto copy KK. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Menurut Kepala Polres Majalengka, AKBP Sigit Haryono, “Prosedur dan syarat pembuatan SIM di Polres Majalengka harus dipatuhi oleh semua warga yang ingin memiliki SIM. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di jalan raya.”

Tidak hanya itu, menurut pakar transportasi, Dr. Andi Kusuma, “Penting bagi setiap pengendara untuk memiliki SIM yang sah. Dengan memiliki SIM, pengendara bisa menunjukkan bahwa mereka sudah mengikuti tes kesehatan dan pengetahuan mengenai aturan lalu lintas.”

Jadi, jangan ragu untuk mengikuti prosedur dan syarat pembuatan SIM di Polres Majalengka. Dengan memiliki SIM yang sah, Anda bisa berkendara dengan aman dan tentram. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana membuat SIM.